Watampone, 5 Februari 2026 – Pengadilan Negeri Watampone melaksanakan kegiatan Konstatering dalam Perkara Nomor 1/Pdt.G/2004/PN Wtp yang bertempat di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.
Kegiatan konstatering ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan pengadilan dalam memastikan kesesuaian objek perkara dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses ini dilakukan secara langsung di lokasi objek sengketa guna mencocokkan batas-batas dan kondisi riil di lapangan.
Pelaksanaan kegiatan dihadiri oleh Panitera, Panitera Muda Perdata, Jurusita, serta staf Pengadilan Negeri Watampone. Turut hadir pula para pihak yang berperkara dan masing-masing didampingi oleh kuasa hukumnya.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian proses berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Aparat pengadilan memastikan bahwa pelaksanaan konstatering dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

