Watampone, 4 Februari 2026 — Pengadilan Negeri Watampone telah melaksanakan aanmaning terhadap Perkara Perdata Nomor 35/Pdt.G/2004/PN Wtp. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Teleconference Pengadilan Negeri Watampone.
Aanmaning ini dipimpin lansung oleh Ketua Pengadilan Negeri Watampone, dengan dihadiri oleh Panitera, Panitera Muda Perdata, Jurusita serta para pihak yang berperkara. Pelaksanaan aanmaning merupakan tahapan dalam proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Pelaksanaan aanmaning berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta transparansi dalam pelayanan peradilan. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Watampone dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan akuntabel kepada masyarakat.


