1. Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan/Permohonan Tingkat Pertama

    Pengadilan Negeri Watampone Kelas I A

    • Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Watampone di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
      1. Surat Permohonan/Gugatan
      2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
    • Penggugat / Kuasanya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
    • Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
    • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugata/Permohonan
    • Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Watampone yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
    • Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

    Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Banding

    Pengadilan Negeri Watampone Kelas I A

    • Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Watampone di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
      1. Surat Permohonan Banding
      2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
      3. Memori Banding (jika dianggap perlu)
    • Pemohon / Kuasanya membayar panjar biaya permohonan banding dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
    • Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
    • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
    • Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
    • Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
    • Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti

    Pelaksanaan Pendaftaran Gugatan Tingkat Kasasi

    Pengadilan Negeri Watampone Kelas I A

    • Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Watampone di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
      1. Surat Permohonan Kasasi
      2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
      3. Memori Kasasi
    • Pemohon / Kuasanya membayar biaya panjar permohonan kasasi dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
    • Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
    • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
    • Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
    • Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
    • Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti