Jenis Pelayanan Kepaniteraan Pidana

Jenis pelayanan yang dapat diberikan pada Kepaniteraan Muda Pidana antara lain :

 
  • Penerimaan pelimpahan berkas Pidana biasa, khusus, Anak, Singkat, Cepat dan Ringan/Lalulintas dari Penuntut umum/Penyidik
  • Pendaftaran permohonan Praperadilan
  • Penerimaan permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan kembali dan Grasi
  • Penerimaan Memori/Kontra memori, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali
  • Penerimaan permohonan pencabutan Banding, Kasasi, Peninjauan kembali dan Grasi
  • Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeledahan;
  • Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan;
  • Penerimaan permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti;
  • Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan;
  • Penerimaan permohonan Diversi;
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.