Watampone — 9 Februari 2026 Pengadilan Negeri Watampone telah melaksanakan Restorative Justice dalam penanganan perkara pidana Nomor 23/Pid.Sus/2026/PN Wtp, sebagai bentuk penerapan penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan restoratif.
Pelaksanaan Restorative Justice ini bertujuan untuk memulihkan kembali keadaan semula dengan melibatkan para pihak terkait, termasuk pelaku, korban, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, melalui musyawarah yang mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Melalui penerapan Restorative Justice ini, Pengadilan Negeri Watampone menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem peradilan yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan, perdamaian, dan terciptanya keharmonisan di tengah masyarakat.

