Watampone, 22 Mei 2026 — Pengadilan Negeri Watampone telah melaksanakan aanmaning dalam perkara Nomor 1/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Wtp yang berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Watampone dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Watampone.
Pelaksanaan aanmaning merupakan salah satu tahapan dalam proses eksekusi yang bertujuan memberikan peringatan atau teguran kepada pihak terkait agar melaksanakan isi putusan secara sukarela sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas serta kepastian hukum. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Panitera Muda Perdata, Jurusita, serta para pihak yang hadir didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing.
Melalui pelaksanaan aanmaning ini, Pengadilan Negeri Watampone terus berkomitmen menjalankan proses peradilan secara profesional, tertib, dan berlandaskan asas kepastian hukum guna mendukung penyelesaian perkara secara efektif.