Watampone, 22 Mei 2026 — Pengadilan Negeri Watampone melaksanakan eksekusi atas perkara Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Wtp yang bertempat di Desa Mabbiring, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan pengarahan dari Ketua Pengadilan Negeri Watampone kepada seluruh tim pelaksana. Pada kesempatan tersebut, beliau juga memimpin doa bersama agar situasi berjalan aman dan tertib selama proses eksekusi berlangsung.
Kegiatan eksekusi dilaksanakan dengan melibatkan unsur pengadilan, di antaranya Panitera Muda Perdata, Jurusita dan staf Pengadilan Negeri Watampone. Selain itu, para pihak dalam perkara turut hadir dengan pendampingan kuasa hukum masing-masing.
Proses pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip ketertiban, profesionalitas, dan kepastian hukum.
Pengadilan Negeri Watampone senantiasa berupaya menjalankan tugas dan fungsi peradilan secara optimal dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.


