Watampone, 25 Februari 2026  – Pengadilan Negeri Watampone melaksanakan Sosialisasi Penerapan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum.

Kegiatan ini dibawakan oleh Bapak Christian Yoseph Pardomuan Siregar, S.H., yang menyampaikan secara komprehensif mengenai ketentuan teknis pengelolaan dan pencatatan biaya panjar eksekusi sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku di lingkungan peradilan umum.

Dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem administrasi keuangan perkara, khususnya pada tahapan eksekusi, guna memastikan Tertib administrasi dalam pengelolaan biaya panjar eksekusi, Akuntabilitas dalam setiap proses pencatatan dan pelaporan, Transparansi kepada para pihak dan publik.

Kepatuhan terhadap prinsip tata kelola peradilan yang baik (good governance). Pengadilan Negeri Watampone berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan tata kelola administrasi dan keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.