Watampone, 25 Februari 2026 – Pengadilan Negeri Watampone melaksanakan kegiatan Sosialisasi e-Litigasi sesuai PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara secara elektronik.

Kegiatan ini dibawakan oleh Ibu Irmawati Abidin, S.H., M.H., yang menyampaikan materi terkait implementasi persidangan elektronik sebagai bagian dari transformasi digital di lingkungan peradilan. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh aparatur Pengadilan Negeri Watampone terhadap mekanisme administrasi perkara elektronik, pemanggilan para pihak secara elektronik, pertukaran dokumen persidangan, hingga pelaksanaan persidangan secara daring sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi e-Litigasi di Pengadilan Negeri Watampone dapat berjalan secara optimal, efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga semakin meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, serta diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna memperkuat pemahaman peserta terhadap aspek teknis pelaksanaan persidangan elektronik.