Watampone –Pengadilan Negeri Watampone melaksanakan eksekusi dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2025/PN Wtp pada Kamis, 17 September 2026 di Dusun Cempa Desa Padaelo Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone. Pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Pengadilan Negeri Watampone dalam memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan eksekusi tersebut melibatkan jajaran Pengadilan Negeri Watampone, di antaranya Panitera Muda Perdata, Jurusita, serta staf terkait. Para pihak turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, pihak keamanan turut dilibatkan guna mendukung kelancaran kegiatan serta menjaga agar seluruh rangkaian eksekusi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Pengadilan Negeri Watampone bersama seluruh pihak yang terlibat senantiasa mengedepankan sikap profesional serta menghormati hak dan kepentingan para pihak selama proses berlangsung.
Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Pengadilan Negeri Watampone terus berkomitmen menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas peradilan, sekaligus memastikan proses pelaksanaan putusan berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


