Watampone, 13 Januari 2026 – Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, telah diselenggarakan rapat koordinasi terkait penentuan besaran biaya perkara sesuai radius dalam wilayah Kabupaten Bone. Kegiatan ini bertempat di Ruang Teleconference Pengadilan Negeri Watampone dan diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Panitera Pengadilan Negeri Watampone, Panitera Pengadilan Agama Watampone beserta staf, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Watampone menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah penting untuk menyamakan persepsi antarinstansi dalam rangka penetapan besaran biaya perkara yang objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan tersebut diharapkan dapat mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta transparansi dalam pelayanan peradilan kepada masyarakat.Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diisi dengan pemaparan materi serta diskusi guna menghasilkan kesepakatan bersama sebagai dasar tindak lanjut penetapan besaran biaya perkara di wilayah Kabupaten Bone.