Pengadilan Negeri Watampone melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap Perkara Perdata Nomor 36/Pdt.G/2025/PN Wtp yang berlokasi di Dusun Kessie, Desa Lanca, Kecamatan Tellu Sattingge, Kabupaten Bone. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan perkara perdata yang bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan kepastian mengenai objek sengketa yang dipersengketakan oleh para pihak.
Pemeriksaan Setempat dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone dengan didampingi Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara beserta kuasa hukum masing-masing dan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

