Watampone – Berlokasi di Dusun Ujung Pero, Desa Ujung, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (09/01/2026) telah dilaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat pada Perkara Perdata Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Wtp sebagai salah satu tahapan dalam proses pemeriksaan perkara perdata.Hadir dalam kegiatan tersebut Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta para pihak yang didampingi kuasa hukumnya. Pelaksanaan pemeriksaan setempat dimaksudkan untuk melihat langsung objek sengketa di lapangan dan memperjelas keadaan fisik maupun batas-batas perkara.