Watampone – 3 Maret 2026, Pengadilan Negeri Watampone dan Kejaksaan Negeri Bone melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tempat Kegiatan Sidang di Luar Gedung Tahun 2026 yang digelar di Aula Lamellong.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pengadilan Negeri Watampone dengan Kejaksaan Negeri Bone terkait dalam rangka mendukung penyelenggaraan persidangan yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya bagi pihak-pihak yang memiliki keterbatasan untuk menghadiri persidangan secara langsung di gedung pengadilan.

Melalui kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan persidangan di luar gedung pengadilan dapat berjalan secara efektif, tertib, dan tetap mengedepankan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, serta berbiaya ringan. Selain itu, langkah ini juga menjadi wujud komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama tersebut, Pengadilan Negeri Watampone menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan serta memperluas jangkauan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.


