Pengadilan Negeri Watampone melaksanakan eksekusi dalam perkara perdata Nomor 30/Pdt.G/2024/PN Wtp yang berlokasi di Desa Libureng, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone Hari Senin, 24 Agustus 2026.
Pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud komitmen Pengadilan Negeri Watampone dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada para pihak. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh jajaran Pengadilan Negeri Watampone dengan melibatkan Panitera, Panitera Muda Perdata, Jurusita, serta staf terkait.
Dalam pelaksanaannya, para pihak turut hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Pihak keamanan juga dilibatkan untuk mendukung kelancaran kegiatan serta memastikan seluruh rangkaian eksekusi dapat berlangsung dengan aman dan tertib.
Proses eksekusi berjalan lancar, tertib, dan kondusif dengan tetap mengedepankan profesionalitas serta berpedoman pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Seluruh tahapan dilaksanakan secara cermat sebagai bagian dari upaya menjaga wibawa putusan pengadilan dan memastikan proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.


