Watampone, 3 Maret 2026 – Pengadilan Negeri Watampone melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan persidangan melalui teleconference sebagai upaya mendukung modernisasi sistem peradilan serta meningkatkan efektivitas proses persidangan bertempat di Aula La Mellong Pengadilan Negeri Watampone.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pengadilan Negeri Watampone dengan para pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana guna mendukung pelaksanaan persidangan secara elektronik, khususnya dalam menghadirkan terdakwa yang berada di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan tanpa harus hadir secara langsung di ruang sidang.

Melalui kerja sama ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih efisien, aman, dan tetap menjunjung tinggi prinsip peradilan yang cepat, sederhana, serta berbiaya ringan. Selain itu, pemanfaatan teknologi teleconference juga menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pelayanan peradilan di era digital.

Dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, Pengadilan Negeri Watampone menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya sistem peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel.