Watampone – 10 Maret 2026, Pengadilan Negeri Watampone melaksanakan kegiatan konstatering dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2022. Kegiatan ini berlangsung di Desa Pattiro Baji, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Konstatering merupakan bagian dari proses peradilan perdata yang bertujuan untuk mencocokkan objek sengketa sebagaimana tercantum dalam putusan atau berkas perkara dengan kondisi nyata di lapangan. Langkah ini penting guna memastikan kejelasan dan ketepatan objek sebelum dilaksanakannya tahapan hukum selanjutnya.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh tim dari Pengadilan Negeri Watampone dengan mengedepankan ketertiban, keamanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.