Watampone – 22 Januari 2026, bertempat di di ruang teleconference Pengadilan Negeri Watampone, Ketua Pengadilan Negeri Watampone, YM. Andi Nurmawati, S.H.,M.H. beserta jajaran para Hakim mengikuti Rapat Konsultasi Publik secara daring yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dalam rangka menyempurnakan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Putusan Pemaafan Hakim.


Rapat Konsultasi Publik dibuka oleh Ketua Kamar Pidana, YM. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dalam sambutannya beliau menyampaikan “Rapat Kosultasi publik ini wujud nyata komitmen Mahkamah Agung untuk melaksanakan partisipasi publik yang bermakna, hadirnya partisipasi publik bukan formalitas tapi proses yang memenuhi 3 hak, yaitu hak didengarkan, hak dipertimbangkan dan hak mendapatkan penjelasan, yang mana setiap masukan yang dicatat akan dibahas secara substansial, dan diberikan penjelasan apakah diterima tidaknya saran masukan tersebut, dengan cara inilah PERMA ini tidak hanya milik Mahkamah Agung namun juga milik komunitas hukum di Indonesia.”


Rapat Konsultasi Publik sebagai wujud upaya menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam perumusan peraturan Mahkamah Agung, dilaksanakan dengan melibatkan masukan dan saran dari kementerian/lembaga terkait, praktisi, serta akademisi diantaranya Kementerian IMIPAS, KPK, Kementerian Hukum, IKADIN, Kongres Advokat Indonesia (KAI), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dan para Dekan Fakultas Hukum Universitas.
Partisipasi tamu undangan pada rapat ini diharapkan dapat memberikan suatu hasil yang maksimal terhadap penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Putusan Pemaafan Hakim.