Watampone – Pada tanggal 22 Januari 2026, Pengadilan Negeri Watampone telah melaksanakan eksekusi perkara perdata dengan nomor 48/Pdt.G/2018/PN WTP. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Sappewalie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Eksekusi ini dihadiri oleh Panitera, Panitera Muda Perdata, Jurusita, staf pengadilan, pemohon eksekusi beserta kuasanya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak kepolisian sebagai bantuan keamanan.
Dalam pengarahannya, Ketua Pengadilan Negeri Watampone menekankan bahwa kegiatan ini merupakan eksekusi perdana, sehingga seluruh proses harus dijalankan dengan cermat, tertib, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ketua Pengadilan juga menekankan pentingnya aspek keamanan selama pelaksanaan eksekusi, baik bagi petugas pengadilan, pihak terkait, maupun masyarakat di lokasi, agar proses dapat berjalan lancar dan aman.
Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan tertib dan lancar, berkat koordinasi yang baik antara petugas pengadilan, pihak terkait, dan aparat keamanan. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pengadilan Negeri Watampone menegaskan kembali komitmen terhadap kepastian hukum, ketertiban administrasi, pelayanan publik yang transparan, dan keselamatan selama proses eksekusi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang profesional, terpercaya, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


