Rabu, 28 Januari 2026 bertempat di Aula Lamellong, telah dilaksanakan Sosialisasi Restorative Justice yang dibawakan oleh Irmawati Abidin, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Watampone, dan diikuti oleh seluruh aparatur PN Watampone.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur peradilan memiliki pemahaman yang komprehensif dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif yang menitikberatkan pada penyelesaian yang adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan



