Pengadilan Negeri Watampone melaksanakan Konstatering dalam Perkara Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Wtp yang bertempat di Dusun Cempa, Desa Padaelo, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.

Kegiatan ini dihadiri oleh Panitera, Panitera Muda Perdata, Jurusita, pihak keamanan, serta para pihak yang didampingi oleh kuasa hukumnya, sebagai bagian dari tahapan proses eksekusi perkara perdata