Watampone, 30 Maret 2026 – Pengadilan Negeri Watampone melaksanakan penerapan pendekatan Restorative Justice dalam penanganan perkara pidana Nomor 50/Pid.B/2026/PN Wtp sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan proses peradilan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.

Melalui penerapan Restorative Justice, Pengadilan Negeri Watampone tidak hanya berupaya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi terciptanya perdamaian yang berkelanjutan di tengah masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sekaligus mendorong terciptanya tatanan sosial yang harmonis, adil, dan berkeadaban.