Watampone, 30 Maret 2026 — Pengadilan Negeri Watampone melaksanakan kegiatan konstatering terhadap perkara perdata Nomor 35/Pdt.G/2004. Kegiatan ini dilaksanakan di Dusun Pajalele, Desa Mattoanging, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.
Konstatering merupakan salah satu tahapan dalam proses penyelesaian perkara perdata yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara objek sengketa yang tercantum dalam putusan dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Pengadilan Negeri Watampone menjalankan kegiatan tersebut dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga situasi tetap kondusif.Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud pelaksanaan putusan pengadilan yang akurat, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait


