Watampone, 10 Februari 2026 — Pengadilan Negeri Watampone telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Wtp.
Pemeriksaan setempat tersebut bertempat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim didampingi oleh Panitera Pengganti, para pihak yang berperkara, serta kuasa hukum masing-masing pihak.
Pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dari proses persidangan perdata, yang bertujuan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi, batas, serta keadaan objek sengketa.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib dan lancar.

