Watampone, 3 Februari 2026 — Pengadilan Negeri Watampone telah melaksanakan Restorative Justice dalam penanganan Perkara Pidana Nomor 14/Pid.B/2026/PN Wtp sebagai wujud penerapan sistem peradilan pidana yang mengedepankan keadilan restoratif.
Pelaksanaan Restorative Justice tersebut dilaksanakan dengan mempertemukan pihak Terdakwa dan Korban, disertai keluarga masing-masing serta difasilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone. Proses ini bertujuan untuk mencapai penyelesaian perkara yang adil dengan mengutamakan pemulihan keadaan semula, keseimbangan kepentingan para pihak, serta keharmonisan di tengah masyarakat.
Melalui mekanisme Restorative Justice ini, diharapkan penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memberikan rasa keadilan yang lebih substantif bagi para pihak serta berdampak positif bagi lingkungan sosial.