Watampone, 24 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Watampone melaksanakan kegiatan eksekusi atas perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Wtp sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berlokasi di Dusun Cempa, Desa Padaelo, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Watampone, Ibu Marhani M, S.H,M.H. dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, dengan melibatkan unsur pengamanan serta dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan. Kegiatan ini berlangsung secara tertib, aman, dan kondusif.

Melalui pelaksanaan eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Watampone berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan pelaksanaan putusan pengadilan yang efektif, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan pencerminan tegaknya supremasi hukum.


