
Pengadilan Negeri Watampone melaksanakan Pemeriksaan Setempat untuk Perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Wtp guna memastikan kondisi objek sengketa secara langsung sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan. Kegiatan ini dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta para pihak yang didampingi oleh kuasa hukumnya


