
Pada 25 November 2025, tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Watampone yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda Perdata, Jurusita dan Tim melaksanakan eksekusi putusan perdata Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Wtp di Jl. M.T. Thamrin, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, kegiatan tersebut mendapat pengamanan dari aparat Kepolisian serta dukungan perangkat Kelurahan Watampone. Aparat memastikan area sekitar tetap kondusif dan mencegah terjadinya tindakan yang dapat menghambat jalannya eksekusi.
Seluruh rangkaian kegiatan eksekusi dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, berpedoman pada peraturan perundang-undangan, serta mengutamakan ketertiban dan keamanan. Pelaksanaan eksekusi berlangsung secara profesional, dan teradministrasi dengan baik, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Watampone menegaskan komitmennya dalam menjamin kepastian hukum, menegakkan wibawa peradilan, dan memberikan pelayanan peradilan yang efektif serta akuntabel kepada masyarakat.Eksekusi ini dilakukan untuk menegakkan amar putusan hakim, di mana obyek eksekusi kemungkinan berupa hak atas tanah atau


