Watampone, 28 November 2025 – Pengadilan Negeri Watampone telah melaksanakan eksekusi atas objek sengketa dalam Perkara Perdata Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Wtp yang berlokasi di Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.

Sita eksekusi merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan untuk memastikan objek sengketa berada dalam penguasaan sah sebagai jaminan pelaksanaan putusan. Proses ini diawali dengan pemeriksaan lokasi, pencocokan data objek sengketa, serta pembacaan penetapan sita oleh panitera pelaksana di hadapan para pihak atau perwakilannya.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan tertib dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.

Dengan pelaksanaan sita eksekusi ini, Pengadilan Negeri Watampone menegaskan komitmennya dengan memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.