Watampone, 14 November 2025 – Bertempat di Desa Tellongeng, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, telah dilaksanakan kegiatan Konstatering dalam Perkara Perdata Nomor 15/Pdt.G/2024/PN Wtp sebagai salah satu tahapan dalam proses pelaksanaan eksekusi.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bapak Abdul Kadir, S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Negeri Watampone), Ibu Sri Suryaningsih, S.H. (Panitera Muda Perdata), serta Bapak Rusdiyanto (Jurusita Pengadilan Negeri Watampone). Hadir pula Pemohon Eksekusi beserta Kuasa Pemohon Eksekusi, serta Pemerintah Setempat dalam hal ini Kepala Desa.

Pelaksanaan konstatering tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa objek yang akan disita sebagai bentuk ganti rugi pembayaran sejumlah uang adalah benar dan sesuai dengan data pendukung yang dilampirkan oleh Pemohon Eksekusi. Kegiatan ini merupakan implementasi Core Values ASN BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Adaptif, dan Kolaboratif.


