Watampone, 14 November 2025 – Bertempat di Dusun Cangiloe, Desa Mattampawalie, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, telah dilaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Perdata Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Wtp sebagai salah satu tahapan dalam proses pemeriksaan perkara perdata yang dilakukan oleh Majelis Hakim untuk memperoleh kepastian mengenai objek sengketa secara langsung di lapangan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti Serta Para Pihak didampingi Kuasanya dalam Perkara tersebut. Pemeriksaan setempat dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan objek sengketa secara langsung di lokasi dan memperjelas keadaan fisik serta batas-batas objek perkara.



