Watampone, 10 Februari 2026 – Bertempat di Dusun Dumme’e, Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, telah dilaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara Perdata Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Wtp.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat, Majelis Hakim didampingi oleh Panitera Pengganti, para pihak yang berperkara, serta kuasa hukum masing-masing pihak. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan akurat terkait kondisi faktual di lapangan.
Pengadilan Negeri Watampone terus berkomitmen untuk melaksanakan proses peradilan yang transparan, objektif, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

