Watampone, 14 Januari 2026 – Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan eksekusi perkara perdata, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Eksekusi Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Wtp bertempat di Ruang Teleconference Pengadilan Negeri watampone. Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Panitera Pengadilan Negeri Watampone beserta jajaran, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kepolisian Resor Kab. Bone beserta jajaran, serta Pemohon Eksekusi bersama Kuasa Hukumnya.Dalam rapat tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Watampone menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak.Panitera Pengadilan Negeri Watampone memaparkan secara teknis tahapan pelaksanaan eksekusi, termasuk kesiapan administrasi, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme pelibatan aparat keamanan guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban di lapangan. Sementara itu, Kabag Ops beserta jajaran menyampaikan komitmen pihak kepolisian dalam memberikan dukungan pengamanan selama proses eksekusi berlangsung. Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk menjaga situasi tetap kondusif, aman, dan terkendali, serta mencegah terjadinya konflik di lokasi eksekusi.Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak sepakat untuk meningkatkan sinergi dan komunikasi guna memastikan pelaksanaan eksekusi Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Wtp dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur hukum, serta mencerminkan wibawa lembaga peradilan.