Watampone, 7 April 2026 – Pengadilan Negeri Watampone melaksanakan kegiatan Rapat Dinas Bulanan Periode Februari 2026 dirangkaikan dengan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, Pengawasan dan Pembinaan oleh Atasan Langsung, serta Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan di bawahnya.\
Rapat dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Watampone, YM. Ibu Andi Nurmawati, S.H.,M.H. yang membahas mengenai temuan dan tindak lanjut temuan bulan lalu apakah telah diselesaikan atau masih dalam proses penyelesaian, Ketua selaku pimpinan juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas pada masing-masing bagian baik di kepaniteraan atau kesekretariatan untuk melaporkan progress tugas kerja yang telah diberikan.
Selain itu mengingatkan untuk dapat mengerjakan tugas dan laporan-laporan yang sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi ini dipimpin dan disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Ibu Andi Nurmawati, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta kedisiplinan aparatur peradilan dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan.

Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa:
PERMA Nomor 7 Tahun 2016 mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim sebagai pedoman dalam menjaga etika dan profesionalitas hakim.
PERMA Nomor 8 Tahun 2016 mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan oleh Atasan Langsung guna memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan.
PERMA Nomor 9 Tahun 2016 mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran secara transparan dan akuntabel.
Ketua Pengadilan Negeri Watampone menegaskan bahwa penerapan ketiga PERMA tersebut merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan badan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Watampone dapat memahami serta mengimplementasikan ketentuan yang telah diatur, sehingga tercipta budaya kerja yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab.



