Sebagai bentuk penerapan keadilan yang humanis, Pengadilan Negeri Watampone melaksanakan Restorative Justice dalam perkara Nomor 86/Pid.B/ 2026/PN Wtp.Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan antara para pihak serta menciptakan penyelesaian yang adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan A


