Watampone, 21 November 2025 – berlokasi di Desa Watang Ta, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone dilaksanakan eksekusi perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Wtp. Tim eksekusi yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda Perdata,Jurusita beserta Tim berangkat sejak pagi hari dengan membawa seluruh kelengkapan administrasi serta dukungan personel keamanan yang diperlukan.

Pelaksanaan eksekusi perdata merupakan tahap akhir dari proses penyelesaian perkara di mana pengadilan menjalankan secara paksa isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) apabila pihak yang kalah tidak melaksanakannya secara sukarela.

Pelaksanaan eksekusi bertujuan memastikan terpenuhinya hak pihak yang menang secara tertib, efektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan

Dengan kerja sama yang baik antara aparat pengadilan, pihak keamanan, pemerintah setempat, serta masyarakat, eksekusi perdata tersebut akhirnya dapat dilaksanakan dengan lancar, tertib, dan tanpa hambatan berarti.