
Watampone, 20 November 2025 bertempat di Aula Pengadilan Negeri Watampone, diselenggarakan Monitoring dan Evaluasi tentang Pengiriman Panggilan dan atau Pemberitahuan Surat Tercatat oleh PT Pos Indonesia yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita, dan seluruh jajaran kepaniteraan. Hadir pula dalam kesempatan ini, perwakilan dari PT Pos Indonesia.

Dalam Monev ini, Ketua Pengadilan Negeri Watampone menyampaikan bahwa melalui forum ini adalah kesempatan untuk mengetahui permasalahan apa saja yang dialami baik dari Pengadilan Negeri Watampone maupun dari pihak PT Pos Indonesia terkait pelaksanaan surat tercatat dan solusi apa yang harus dilakukan, mengingat sah atau tidaknya panggilan yang dilakukan juga menentukan Keputusan Hakim.Monev diawali dengan pemaparan materi oleh Panitera Pengadilan Negeri Watampone, Bapak Abdul Kadir, S.H., M.H. dilanjutkan dengan tanya jawab seputar permasalahan pelaksanaan surat tercatat oleh Hakim, Panitera, Jurusita dengan pihak PT Pos Indonesia.Dengan adanya monev ini diharapkan panggilan yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia dapat berjalan dengan baik sehingga proses persidangan dapat berjalan dengan lancar.


