Watampone, 26 Januari 2026 — Pengadilan Negeri Watampone telah melaksanakan Aanmaning dalam Perkara Nomor 49/Pdt.G/2018/PN Wtp Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Teleconference Pengadilan Negeri Watampone.
Proses aanmaning dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Watampone dan dihadiri oleh Panitera, Panitera Muda Perdata, Juru Sita,Para Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi beserta Kuasa Hukumnya.
Pelaksanaan aanmaning merupakan langkah dalam proses perdata yang bertujuan untuk memberikan peringatan serta penjelasan kepada pihak yang wajib melaksanakan putusan pengadilan, agar dapat memenuhi isi putusan secara sukarela sebelum dilakukan upaya hukum lanjutan.
Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan lancar, serta tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan peradilan.


