Watampone, 25 Februari 2026 – Dalam rangka memperkuat perlindungan hak korban tindak pidana, Pengadilan Negeri Watampone menyelenggarakan Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi serta Kompensasi.

Kegiatan ini menghadirkan Bapak Firmansyah, S.H., M.H. sebagai narasumber yang menyampaikan materi secara komprehensif mengenai mekanisme pengajuan, pemeriksaan, dan pemberian restitusi serta kompensasi kepada korban tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa PERMA Nomor 1 Tahun 2022 merupakan bentuk komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal kepada korban tindak pidana. Regulasi ini mengatur tata cara penyelesaian permohonan restitusi yang diajukan oleh korban atau ahli warisnya, serta mekanisme pemberian kompensasi dalam kondisi tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hakim dan aparatur peradilan mengenai prosedur teknis dan administratif dalam penanganan permohonan restitusi dan kompensasi, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi korban. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Watampone menegaskan komitmennya dalam mendukung sistem peradilan yang responsif terhadap hak-hak korban serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.