Watampone, 25 Februari 2026 – Pengadilan Negeri Watampone melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur peradilan terhadap mekanisme penanganan perkara TPPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sosialisasi diikuti oleh para hakim, panitera, serta seluruh aparatur di lingkungan Pengadilan Negeri Watampone .
Dalam kegiatan tersebut disampaikan secara komprehensif mengenai ruang lingkup pengaturan PERMA Nomor 1 Tahun 2013, termasuk tata cara pemeriksaan perkara, sistem pembuktian, prosedur penyitaan dan perampasan aset, hingga pelaksanaan putusan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Melalui sosialisasi ini diharapkan tercipta pemahaman yang seragam serta peningkatan profesionalisme aparatur peradilan dalam menangani perkara TPPU secara transparan, akuntabel, dan berintegritas, sejalan dengan visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan peradilan yang agung.


