Watampone, 15 Januari 2026 – bertempat di Aula La Mellong Pengadilan Negeri Watampone, dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, serta Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Sosialisasi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Ibu Andi Nurmawati, S.H.M.H dan diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Watampone. Dalam pemaparannya, menegaskan untuk selalu menjaga integritas dimulai dari depan kantor dengan tidak adanya kegiatan yang bersifat transaksional dengan pihak-pihak lain, selain itu bagi seluruh hakim dan pegawai tetap menjaga etika dan tidak melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik Hakim maupun ASN. Selanjutnya menerapkan kedisiplinan saat menjalankan tugas kerja, maupun berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pada penyampaiannya, Ketua Pengadilan Negeri Watampone berterima kasih dalam aspek pengawasan dari Panitera dan Sekretaris kepada bawahannya sampai saat ini telah terlaksana dengan baik, hal ini juga turut akan menjadi apresiasi khususnya bagi pegawai yang dinilai memberikan dedikasi dan kontribusi yang luar biasa dalam melaksanakan tugas di Pengadilan Negeri Watampone.


