Pengadilan Negeri Watampone melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) atas perkara Nomor 45/Pdt.G/2025/PN Wtp yang berlokasi di Kelurahan Unyi, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara guna memperoleh gambaran yang jelas dan objektif terhadap objek sengketa secara langsung di lapangan.

Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta Jurusita, dengan turut dihadiri oleh para pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya. Kehadiran seluruh unsur tersebut bertujuan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan Majelis Hakim dapat memperoleh fakta-fakta yang akurat dan komprehensif sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan yang adil, objektif, serta mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.