Watampone, 20 Januari 2026 — Bertempat di Aula Lamellong, Pengadilan Negeri Watampone telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Surat Tercatat yang berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 serta Instruksi Direktur Jenderal Nomor 2 Tahun 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, koordinasi, serta optimalisasi pelaksanaan pengiriman dan pengelolaan surat tercatat dalam rangka mendukung kelancaran administrasi perkara dan pelayanan peradilan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Pimpinan PT Pos Indonesia Cabang Watampone, para Hakim, Panitera, seluruh jajaran aparatur Pengadilan Negeri Watampone, serta seluruh petugas dan staf PT Pos Indonesia Cabang Watampone.

Dalam kegiatan ini dibahas berbagai hal terkait mekanisme pengiriman surat tercatat, kendala yang dihadapi di lapangan, serta upaya perbaikan dan penguatan sinergi antara Pengadilan Negeri Watampone dan PT Pos Indonesia, khususnya dalam memastikan ketepatan waktu, kelengkapan administrasi, dan keakuratan berita acara pengiriman.
Melalui sosialisasi dan monitoring ini, diharapkan pelaksanaan surat tercatat dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


