Watampone, 13 Maret 2026 – Pengadilan Negeri Watampone bersama Balai Pemasyarakatan Watampone melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk penguatan sinergi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta penanganan perkara pidana biasa dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Kerja sama ini menjadi langkah untuk memperkuat mekanisme penanganan sekaligus meningkatkan koordinasi dalam proses penanganan perkara pidana biasa maupun perkara anak yang berhadapan dengan hukum serta menekankan pentingnya peran pembinaan, pengawasan, serta pendampingan terhadap pihak yang menjalani pidana maupun anak dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan, pembinaan, serta kepentingan terbaik bagi pihak berperkara pada perkara pidana dan perkara anak.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, Pengadilan Negeri Watampone dan Balai Pemasyarakatan Watampone berharap pelaksanaan sistem peradilan pidana dapat berjalan secara lebih optimal, humanis, dan berorientasi pada pemulihan serta pembinaan, sejalan dengan upaya mewujudkan sistem peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.


