Watampone,6 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Watampone kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan restoratif (Restorative Justice). Hal tersebut ditandai dengan keberhasilan pelaksanaan Restorative Justice dalam perkara pidana Nomor 139/Pid.B/2026/PN Wtp, yang diselesaikan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan penerapan Restorative Justice ini merupakan wujud nyata upaya Pengadilan Negeri Watampone dalam menghadirkan proses peradilan yang tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan antara para pihak, pemenuhan rasa keadilan, serta terciptanya perdamaian yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pengadilan Negeri Watampone senantiasa berkomitmen untuk mendukung implementasi kebijakan Restorative Justice sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang modern, humanis, serta berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan.


