Watampone, 19 November 2025 – berlokasi di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone dilaksanakan eksekusi perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Wtp. Tim eksekusi yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda Perdata,Jurusita beserta Tim berangkat sejak pagi hari dengan membawa seluruh kelengkapan administrasi serta dukungan personel keamanan yang diperlukan.Lokasi objek eksekusi berada di wilayah yang cukup jauh hanya dapat dijangkau melalui perjalanan laut menggunakan kapal, sehingga proses menuju tempat eksekusi memerlukan persiapan khusus.Sebelum tim berangkat ke lokasi objek eksekusi.

Ketua Pengadilan Negeri Watampone Ibu Andi Nurmawati, S.H.,M.H., memberikan arahan langsung kepada seluruh petugas yang terlibat. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya menjunjung tinggi profesionalitas, menjaga integritas, serta memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Eksekusi ini memiliki makna tersendiri bagi Ketua Pengadilan Negeri Watampone karena merupakan eksekusi perdana sejak dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Watampone tanggal 7 November 2025. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi ini harus menjadi contoh bahwa Pengadilan Negeri Watampone siap memberikan layanan peradilan yang efektif, transparan, dan responsif, meskipun menghadapi medan dan kondisi geografis yang menantang. Dengan kerja sama yang baik antara aparat pengadilan, pihak keamanan, pemerintah setempat, serta masyarakat, eksekusi perdata tersebut akhirnya dapat dilaksanakan dengan lancar, tertib, dan tanpa hambatan berarti. Perjalanan melewati laut hingga tiba di lokasi eksekusi menjadi gambaran nyata bahwa pengadilan tetap berkomitmen menjalankan tugasnya demi tegaknya keadilan di seluruhwilayah yurisdiksinya, tanpa terkecuali.



