Watampone, 17 November 2025 – Bertempat di Desa Cumpiga, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, telah dilaksanakan kegiatan Konstatering dalam Perkara Perdata Nomor 16/Pdt.G/2024/PN Wtp sebagai salah satu tahapan dalam proses pelaksanaan eksekusi.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bapak Abdul Kadir, S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Negeri Watampone), Ibu Sri Suryaningsih, S.H. (Panitera Muda Perdata), serta Bapak Rusdiyanto (Jurusita Pengadilan Negeri Watampone). Hadir pula Pemohon Eksekusi beserta Kuasa Pemohon Eksekusi, serta Pemerintah Setempat dalam hal ini Kepala Desa.
Pelaksanaan konstatering tersebut bertujuan untuk memastikan letak, batas, dan luas objek sengketa di lapangan sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebelum dilakukannya tindakan eksekusi lebih lanjut.



