Ketua PN Watampone, Safri, S.H., M.H. memimpin sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1,2,3,6,7 dan 8 Tahun 2022, dihadiri oleh beberapa APH (Aparat Penegak Hukum) Di wilayah Kabupaten Bone serta Para Pejabat dan Aparatur PN Watampone.
Perma Mahkamah Agung yang disosialisasikan diantaranya:
1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana;
2. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana;
3. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik;
4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik;
5. Persidangan elektronik/ E LITIGASI sesuai PERMA NOMOR 7 Tahun 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan TUN di Pengadilan secara elektronik;
6. Persidangan elektronik pidana sesuai PERMA NOMOR 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di Pengadilan secara elektronik.
No comment