Pengadilan Negeri Watampone melaksanakan kegiatan konstatering dalam perkara Nomor 1/Pdt.G/2025/PN Wtp yang bertempat di Dusun Cempa, Desa Padaelo, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.

Kegiatan ini dihadiri oleh Panitera Muda Perdata, Jurusita, dan staf Pengadilan Negeri Watampone, para pihak yang didampingi oleh kuasa hukumnya, serta pihak keamanan guna memastikan pelaksanaan berjalan tertib dan lancar