Permohonan yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;

2.    Surat Keterangan Ahli Waris diketahui Kades/ Lurah dan Camat;

3.    Copy Surat Nikah/ Akta Nikah;

4.    Copy Kartu Tanda Penduduk;

5.    Copy Kartu Keluarga;

6.    Copy Akta Kelahiran Ahli Waris baik Dewasa atau Belum;

7.    Copy Surat Kematian/ Akta Kematian;

8.    Copy Buku Tabungan/ Depsito/ Surat Perbankan a.n. Almarhum.

 

Catatan

Pengadilan Negeri Watampone Kelas I A

–    Copy bukti (no.3 s/d 8) dilegalisir di Kantor Pos

–    Surat-surat berupa Aslinya harus diperlihatkan (untuk disesuaikan dengan copynya)